Senin, 26 Agustus 2013

MEMBAYAR PAJAK ADALAH PERINTAH YESUS



Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.





Definisi
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Rifhi Siddiq
    Pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung
Leroy Beaulieu
    Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
P. J. A. Adriani
    Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
    Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment'
Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R
    Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''

Apa Kata Alkitab Tentang Membayar Pajak ?
Berkaitan dengan membayar pajak maka orang-orang Farisi dan Herodian datang menjumpai Tuhan Yesus dan bertanya: haruskah membayar pajak kepada Kaisar atau tidak ? pertanyaan ini adalah sebuah pertanyaan menjebak, sebab pada prinsipnya warga kekaisaran Romawi pada saat itu wajib membayar pajak kepada kaisar. Namun demikian orang-orang ini bermaksud untuk mencobai Tuhan Yesus dengan pertanyaan yang sebenarnya tidak perlu di tanyakan.
Jawaban Yesus tersebut diwujudkan sebelumnya dalam pembayaran pajak seperti yang ditulis dalam Matius 17 ayat 27 “…Ambillah uang itu dan bayarlah kepada mereka pajak kita untuk Rumah Tuhan.”
Jawaban tersebut adalah suatu ultimatum bahwa membayar pajak adalah suatu keharusan setiap individu/badan dalam suatu negara sebagaimana negara mengaturnya. Jawaban tersebut jauh sebelum Benjamin Franklin (1706 – 1790) berani menyimpulkan “nothing is certain but tax and dead“. Semua ini sudah menjelaskan bahwa pajak adalah sesuatu yang sangat vital bagi suatu negara. Seorang Leroy Beaulieu dari Prancis mengatakan “L’impot et la contribution, soit directe soit dissimulee, que La Puissance Publique exige des habitants ou des biens pur subvenir aux depenses du gouverenment”. bahwa pajak adalah suatu bantuan yang secara langsung maupun tidak yang dipaksakan untuk menutupi belanja pemerintah. Dalam Roma 13 ayat 1 dikatakan bahwa “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah.”

Membayar Pajak Adalah Tanggung  Jawab Iman.
Bagi orang Kristen, memenuhi kewajiban membayar pajak adalah memenuhi suatu kewajiban demi kehendak Kristus dan teladannya. Ini hendak mengungkapkan bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Mungkin sebagai wajib pajak kita tidak setuju dengan cara pemerintah dalam membelanjakan uang rakyat tersebut, namun kita perlu ingat, bahwa tugas kita sebagai wajib pajak adalah  taat dan jujur membayar pajak.
Kita diingatkan untuk tidak bersikap seperti orang Yahudi dan Herodian, yang pura-pura tidak tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Sebaliknya kita di ajak untuk turut menupang program-program pemerintah dalam upaya mendatangkan kesejahteraan bagi banyak orang, melalui pembayaran pajak tepat pada waktunya. Hendaklah kita menyadari bahwa kesediaan kita dalam membayar  pajak, adalah sebagai ketaatan terhadap pemerintaha demi kesejahteraan bersama, sebagaimana pula diungkapkan dalam Yermia 29 : 7 “Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada Tuhan. Sebab kesejahteraanya adalah kesejahteraanmu.

Matius  17:25  “Jawabnya: "Memang membayar." Dan ketika Petrus masuk rumah, Yesus mendahuluinya dengan pertanyaan: "Apakah pendapatmu, Simon? Dari siapakah raja-raja dunia ini memungut bea dan pajak? Dari rakyatnya atau dari orang asing?"

Matius  22:17  “ Katakanlah kepada kami pendapat-Mu: Apakah diperbolehkan membayar pajak kepada Kaisar atau tidak?"

Matius  22:19  “”Tunjukkanlah kepada-Ku mata uang untuk pajak itu." Mereka membawa suatu dinar kepada-Nya.

Roma  13:6  “Itulah juga sebabnya maka kamu membayar pajak. Karena mereka yang mengurus hal itu adalah pelayan-pelayan Allah.

Roma  13:7.  “Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa takut dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat.

Markus  12:14  “Orang-orang itu datang dan berkata kepada-Nya: "Guru, kami tahu, Engkau adalah seorang yang jujur, dan Engkau tidak takut kepada siapapun juga, sebab Engkau tidak mencari muka, melainkan dengan jujur mengajar jalan Allah dengan segala kejujuran. Apakah diperbolehkan membayar pajak kepada Kaisar atau tidak? Haruskah kami bayar atau tidak?"

Lukas   20:22  “Apakah kami diperbolehkan membayar pajak kepada Kaisar atau tidak?"

Lukas  23:2  “Di situ mereka mulai menuduh Dia, katanya: "Telah kedapatan oleh kami, bahwa orang ini menyesatkan bangsa kami, dan melarang membayar pajak kepada Kaisar, dan tentang diri-Nya Ia mengatakan, bahwa Ia adalah Kristus, yaitu Raja."

Tidak ada komentar: