Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Definisi
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang
"pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Rifhi Siddiq
Pajak adalah iuran
yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib
pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara
dan bentuk balas jasanya tidak langsung
Leroy Beaulieu
Pajak adalah
bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan
publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran
masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran
rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi
tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment'
Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace
R
Pajak adalah suatu
pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat
pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan
pemerintahan
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya
sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan
gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama,
berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan
penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam
penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut
Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang
menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah
penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan
uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari
pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan
undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus
sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum
dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang
Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
Apa Kata Alkitab
Tentang Membayar Pajak ?
Berkaitan dengan membayar pajak maka orang-orang Farisi dan
Herodian datang menjumpai Tuhan Yesus dan bertanya: haruskah membayar pajak
kepada Kaisar atau tidak ? pertanyaan ini adalah sebuah pertanyaan menjebak,
sebab pada prinsipnya warga kekaisaran Romawi pada saat itu wajib membayar
pajak kepada kaisar. Namun demikian orang-orang ini bermaksud untuk mencobai
Tuhan Yesus dengan pertanyaan yang sebenarnya tidak perlu di tanyakan.
Jawaban Yesus tersebut diwujudkan sebelumnya dalam
pembayaran pajak seperti yang ditulis dalam Matius 17 ayat 27 “…Ambillah uang
itu dan bayarlah kepada mereka pajak kita untuk Rumah Tuhan.”
Jawaban tersebut adalah suatu ultimatum bahwa membayar pajak
adalah suatu keharusan setiap individu/badan dalam suatu negara sebagaimana
negara mengaturnya. Jawaban tersebut jauh sebelum Benjamin Franklin (1706 –
1790) berani menyimpulkan “nothing is certain but tax and dead“. Semua ini
sudah menjelaskan bahwa pajak adalah sesuatu yang sangat vital bagi suatu
negara. Seorang Leroy Beaulieu dari Prancis mengatakan “L’impot et la
contribution, soit directe soit dissimulee, que La Puissance Publique exige des
habitants ou des biens pur subvenir aux depenses du gouverenment”. bahwa pajak
adalah suatu bantuan yang secara langsung maupun tidak yang dipaksakan untuk
menutupi belanja pemerintah. Dalam Roma 13 ayat 1 dikatakan bahwa “Tiap-tiap
orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada
pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada,
ditetapkan oleh Allah.”
Membayar Pajak Adalah
Tanggung Jawab Iman.
Bagi orang Kristen, memenuhi kewajiban membayar pajak adalah
memenuhi suatu kewajiban demi kehendak Kristus dan teladannya. Ini hendak mengungkapkan
bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara tanpa
terkecuali. Mungkin sebagai wajib pajak kita tidak setuju dengan cara
pemerintah dalam membelanjakan uang rakyat tersebut, namun kita perlu ingat,
bahwa tugas kita sebagai wajib pajak adalah
taat dan jujur membayar pajak.
Kita diingatkan untuk tidak bersikap seperti orang Yahudi
dan Herodian, yang pura-pura tidak tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Sebaliknya kita di ajak untuk turut menupang program-program
pemerintah dalam upaya mendatangkan kesejahteraan bagi banyak orang, melalui
pembayaran pajak tepat pada waktunya. Hendaklah kita menyadari bahwa kesediaan
kita dalam membayar pajak, adalah
sebagai ketaatan terhadap pemerintaha demi kesejahteraan bersama, sebagaimana
pula diungkapkan dalam Yermia 29 : 7 “Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana
kamu aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada Tuhan. Sebab kesejahteraanya
adalah kesejahteraanmu.
Matius 17:25 “Jawabnya: "Memang membayar." Dan
ketika Petrus masuk rumah, Yesus mendahuluinya dengan pertanyaan: "Apakah
pendapatmu, Simon? Dari siapakah raja-raja dunia ini memungut bea dan pajak?
Dari rakyatnya atau dari orang asing?"
Matius 22:17
“ Katakanlah kepada kami pendapat-Mu: Apakah diperbolehkan membayar pajak
kepada Kaisar atau tidak?"
Matius 22:19 “”Tunjukkanlah kepada-Ku mata uang untuk pajak
itu." Mereka membawa suatu dinar kepada-Nya.
Roma 13:6 “Itulah
juga sebabnya maka kamu membayar pajak. Karena mereka yang mengurus hal itu
adalah pelayan-pelayan Allah.
Roma 13:7. “Bayarlah kepada semua orang apa yang harus
kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang
yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa
takut dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat.
Markus 12:14 “Orang-orang itu datang dan berkata
kepada-Nya: "Guru, kami tahu, Engkau adalah seorang yang jujur, dan Engkau
tidak takut kepada siapapun juga, sebab Engkau tidak mencari muka, melainkan
dengan jujur mengajar jalan Allah dengan segala kejujuran. Apakah diperbolehkan
membayar pajak kepada Kaisar atau tidak? Haruskah kami bayar atau tidak?"
Lukas 20:22 “Apakah kami diperbolehkan membayar pajak
kepada Kaisar atau tidak?"
Lukas 23:2 “Di
situ mereka mulai menuduh Dia, katanya: "Telah kedapatan oleh kami, bahwa
orang ini menyesatkan bangsa kami, dan melarang membayar pajak kepada Kaisar,
dan tentang diri-Nya Ia mengatakan, bahwa Ia adalah Kristus, yaitu Raja."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar